Cegah Penyebaran Covid-19, PDAM Tasikmalaya Tak Terjunkan Petugas Pembaca Meteran Air

- 1 April 2020, 17:16 WIB
Plt Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Ir Ika Dahlika MP.*
Plt Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Ir Ika Dahlika MP.* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Guna mendukung program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai dan penyebaran Covid-19 di Kota/Kabupaten Tasikmalaya, maka pada bulan April ini, PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya tidak akan menerjunkan petugas pembaca meter air yang biasa berkeliling mencatat jumlah pemakaian air ke pelanggan. 

Sehingga, untuk mengukur pemakaian air para pelanggan, PDAM menerapkan sistem menghitung jumlah rata-rata pemakaian air dilihat selama 3 bulan terakhir, yakni dari bulan Desember 2019, Januari dan Februari 2020.

Baca Juga: Ketahui Alasan dan Makna Cincin Pernikahan Wanita Melingkar di Jari Manis Tangan Kiri

Langkah ini terpaksa diambil mengingat penyebaran Covid-19 yang kian masif. Akan tetapi, dipastikan pembacaan meter air akan kembali berjalan normal di bulan berikutnya, setelah pandemi corona hilang dan situasi kembali membaik.

Dijelaskan Plt Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Ika Dahlika, jika kebijakan ini diambil setelah pilihaknya berkonsultasi dengan Dewan Pengawas PDAM dan Pemkab Tasikmalaya, sebagai pemilik BUMD tersebut.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Ridwan Kamil Gunakan Drone Disinfektan yang Mampu Semprot Sejauh 5 Hektar

Ia pun melihat, upaya serupa juga dilakukan oleh PDAM lainnya di wilayah Jawa Barat dalam menghadapi situasi pandemi penyebaran virus covid-19.

"Kami berharap ini bisa dimaklumi oleh para pelanggan PDAM Tirta Sukapura, baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya.

"Setelah situasi kembali normal dan pemerintah menyatakan aman, maka pembacaan meter air berjalan seperti biasanya, door to door atau dari rumah ke rumah," jelas Ika, Selasa 1 April 2020.

Baca Juga: Kematian Corona Diperkirakan Tembus 240.000 Jiwa, Trump Sebut Dua Minggu yang Menyakitkan

Situasi pandemi virus corona saat ini, memang membuat beberapa pihak kelimpungan, termasuk PDAM Tirta Sukapura, yang dikatakan Ika, ditaksir bakal mengalami kerugian hingga Rp 138 Juta.

Meski demikian, pihaknya mau tidak mau harus bersiap menanggung resiko tersebut, sembari berharap pandemi corona ini segera berlalu.

Baca Juga: Tukang Ojek Meninggal Terkena Serangan Jantung, Warga Heboh Disangka Terpapar Covid-19

Kebijakan ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No. 690/122/III/2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang penghentikan sementara pelaksanaan pembacaan, pencatatan angka Meter Air Pelanggan oleh petugas PDAM, dan pemakaian air PDAM oleh pelanggan akan dihitung pada rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir, terhitung mulai bulan April 2020.

Ditambahkan Ika, adanya kebijakan pencatatan meter air pelanggan ini sudah disosialisasikan pihaknya kepada pelanggan melalui kantor PDAM cabang, Unit Pelayanan, hingga media sosial.

Baca Juga: Umumkan Enam Program Jaring Pengaman Sosial, Cara Pemerintah Indonesia Cegah Covid-19

Pihaknya pun mensosialisasikan sistem pembayaran secara online melalui Bank-bank yang ditunjuk dan bekerjasama, seperti BJB,  BJB Syari’ah, BNI, BRI Syari’ah, BTN, Kantor Pos, Alfamart/Indomart, juga toko online, Shopee, Tokopedia, Link Aja, dan BRI Link.  

"Untuk layanan pengaduan langsung ke pengaduan Online melaui SMS GateWay dan WhatsApp ke 0821 2910 2345 dan Website PDAM. Sehingga mengurangi tatap muka langsung," terang Ika.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x