Kedua, lanjut dia, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.
Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram.
Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.
Baca Juga: Kunjungi Kantor Berikut dan Simak Persyaratan Agar Dapat SMS Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta
Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
Fatwa keempat tentang pendaftaran haji usia dini. Sementara Fatwa kelima, tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat, dan vaksin.***