Gelar Munas ke-10 MUI, Berikut 5 Fatwa Baru yang Dihasilkan Dalam Acara tersebut

- 27 November 2020, 09:45 WIB
Musyawarah Nasional ke X Majelis Ulama Indonesia.
Musyawarah Nasional ke X Majelis Ulama Indonesia. //instagram.com//musipusat51

PR TASIKMALAYA – Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 25 -26 November 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 27 November 2020 dari Antara, berikuti 5 fatwa baru yang dihasilkan dari musyawarah nasional (Munas) tersebut:

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa fatwa pertama yang dibuat yakni soal pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram.

Baca Juga: Gantikan Ma’ruf Amin, Miftachul Akhyar Ditunjuk Jadi Ketua Umum MUI Dalam Munas Ke-10 MUI 2020

Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).

Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah," kata Asrorun.

Baca Juga: HP dan Alat Kontrasepsi  Jadi barang Bukti Artis dan Selebgram ST dan MA Terlibat Prostitusi Online

Selanjutnya, ketentuan keempat keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ketentuan kedua.

Antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Fatwa kedua yakni tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan yang memiliki tiga ketentuan hukum.

Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Baca Juga: HP dan Alat Kontrasepsi  Jadi barang Bukti Artis dan Selebgram ST dan MA Terlibat Prostitusi Online

Kedua, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.

Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram.

Fatwa ketiga tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. Dalam fatwa itu juga terdapat beberapa ketentuan hukum.

Satu, ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

Baca Juga: Dunia Catat 60 Juta Lebih Kasus Covid-19, 0,85 Persennya Disumbang dari Indonesia

Kedua, lanjut dia, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.

Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib

Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram.

Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

Baca Juga: Kunjungi Kantor Berikut dan Simak Persyaratan Agar Dapat SMS Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta

Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Fatwa keempat tentang pendaftaran haji usia dini. Sementara Fatwa kelima, tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat, dan vaksin.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah