PR TASIKMALAYA – Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 25 -26 November 2020.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 27 November 2020 dari Antara, berikuti 5 fatwa baru yang dihasilkan dari musyawarah nasional (Munas) tersebut:
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa fatwa pertama yang dibuat yakni soal pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram.
Baca Juga: Gantikan Ma’ruf Amin, Miftachul Akhyar Ditunjuk Jadi Ketua Umum MUI Dalam Munas Ke-10 MUI 2020
Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).
Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah," kata Asrorun.
Baca Juga: HP dan Alat Kontrasepsi Jadi barang Bukti Artis dan Selebgram ST dan MA Terlibat Prostitusi Online