Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Batam, Azril Apriansyah mengatakan jika pegelolaan laman JDIH Batam merupakan hasil rancangan dan koordinasi Bagian Hukum Setdako dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam.
Masyarakat dapat menelusuri berbagai produk hukum di laman https://jdih.batam.go.id/.
Sebagai informasi, JDIH dibuat berdasarkan Perpres 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Lebih lanjut, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Baca Juga: Ingin Ciptakan Moda Transportasi Ramah Lingkungan, DAMRI Buktikan Keseriusan Kelola Bus Listrik
Di mana JDIH berangggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
"Apresiasi ini akan memicu semangat agar ke depan pengelolaan JDIH ini lebih baik lagi. Sebelumnya, Kominfo juga berkolaborasi mengintegrasikan JDIH Sekretaris DPRD Batam," ungkap Azril.
Sebagai anggota JDIH Nasional, lanjut Azril, Batam mempunyai kewajiban mengelola JDIH sebagai data informasi produk hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Semua sudah kita integrasikan berdasarkan pedoman atau format dari JDIH Nasional," ucapnya.***