Terjadi Penipuan Bermodus Investasi Forex, Polisi: Korban Adalah Rekan Dekat Tersangka

- 26 November 2020, 16:30 WIB
Konferensi pers kasus penipuan mata uang asing.
Konferensi pers kasus penipuan mata uang asing. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus perdagangan mata uang asing atau forex senilai 15 miliar berhasil diungkap oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Pelaku berinisial PP (39) pemilik perusahaan Investasi Raga Management Consultant telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Perusahaan milik PP ini beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Simak dan Kenali Gejala Awal Alami Demam Berdarah Dengue atau DBD Sebelum Terlambat!

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan jika penipuan yang dilakukan oleh PP telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2018.

Dalam praktiknya, korban yang berinvestasi di perusahaan PP tidak sepeser pun mendapatkan keuntungan.

"Kejadiannnya mulai 2017 sampai periode 2018. Praktek ini kemudian berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan dekat ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim,” kata Kombes Pol. Trunoyudo.

“Dari itu, tersangka menawarkan agar mau melakukan investasi dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 5-6 persen. Namun, nayatanya korbannya tidak mendapat keuntungan sama sekali," jelasnya.

Baca Juga: Tertarik Membuka Bisnis? Simak 5 Bisnis Prospektif di Masa Depan Menurut Ignasius Jonan

Dari keterangan tersangka dan hasil dari penyidikan, uang modal milik para korban telah habis digunakan oleh tersangka PP untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, yaitu membeli rumah dan mobil mewah.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kendaraan mobil jenis sedan BMW, kendaraan mobil jenis SUV BMW, kendaraan motor jenis honda scoopy, beberapa telepon seluler dan buku rekening milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau PAsal 372 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dengan denda sebesar Rp 15 miliar.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah