Sebelumnya, selama tahun 2020 terdapat tiga kasus korupsi yang terjadi di Labuhan Ratu. Pertama terkait kasus dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang melibatkan tiga ASN.
Kasus tersebut terungkap ketika adanya laporan penyimpangan DBH dan PBB di Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Kasus kedua, terkait dengan korupsi dana dekonsentrasi dengan besaran korupsi sebesar Rp41,8 miliar Dana Dekonsentrasi yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Ketentuannya Disini!
Total kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp4.537.889.000.
Kasus ketiga, terkait dengan kasus korupsi suap dana perimbangan yang sebelumnya menjerat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Berdasarkan keputusan hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Berdasarkan dakwaan kedua, Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya yang terbukti menerima gratifikasi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Komentari Aksi Prajurit TNI Copot Baliho HRS, Sudjiwo Tedjo: Harusnya Ikut Berantas Korupsi
Yaya dan Rifa meminta komisi sebesar dua persen atas anggaran DAK Labuhan Batu Utara, sebesar Rp75,2 miliar serta pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.***