Komitmen Budaya Antikorupsi, Delapan Partai Politik Sepakati Proparpol KPK

- 24 November 2020, 10:07 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak delapan partai politik telah menyetujui dan berjanji untuk melaksanakan program materi antikorupsi dalam proses diklat kaderisasi parpol yang akan dimulai tahun 2021 yang bertajuk "PROPARPOL".

"Jadi, kita bersyukur hari ini partai politik berkomitmen bahkan membentuk program bersama namanya 'PROPARPOL' singkatan dari 'Program Pendidikan Antikorupsi bagi Politisi' itu sebagai bagian dari pendidikan politik cerdas berintegritas yang sudah dilakukan oleh KPK," tutur Giri Suprapdiono, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, dalam konferensi pers di saluran Youtube KPK hari Senin, 23 November 2020.

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, pertemuan untuk "Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi" telah terlebih dahulu dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh delapan parpol, KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Status Gender Millen Cyrus Bingungkan Penempatan Sel, Ahmad Syahroni: Libatkan Psikolog Jiwa

Giri kemudian menjelaskan tujuh poin penting sebagai hasil dari rapat tersebut, termasuk bahwa parpol berjanji untuk menegakkan integritas dan budaya antikorupsi menjadi modal utama dalam melawan korupsi.

"Parpol juga bersepakat di bagian mana saja pendidikan politik yang di dalamnya terdapat materi antikorupsi dilakukan, kepada siapa, dan mulai dilakukan pada 2021," kata Giri.

Selain itu, parpol pun telah setuju untuk menetapkan pejabat penghubung sebagai tim bersama dalam menerapkan pendidikan antikorupsi.

"Kemudian menunjuk pejabat penghubung dan nanti harapannya ketua umum partai politik akan melakukan deklarasi bersama tentang pendidikan antikorupsi bagi partai politik, yaitu pendidikan politik yang di dalamnya ada materi antikorupsi," terang Giri.

Baca Juga: Hadiri Acara HRS 50 Orang Dikabarkan Positif Covid-19, Berikut Penjelasan Pemkot Jaksel

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x