PR TASIKMALAYA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI membuka kesempatan kepada guru honorer.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).
Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk membuka kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten.
Baca Juga: Status Gender Millen Cyrus Bingungkan Penempatan Sel, Ahmad Syahroni: Libatkan Psikolog Jiwa
Tujuannya, agar guru honorer mendapatkan penghasilan yang layak.
Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) agar melakukan pendaftaran serta mengikuti uji seleksi untuk menjadi guru Pegawai pemerintah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Lebih lanjut, guru-guru honorer tersebut terdaftar di data Pokok Pendidikan hingga tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga: Hadiri Acara HRS 50 Orang Dikabarkan Positif Covid-19, Berikut Penjelasan Pemkot Jaksel
Selain itu, bagi lulusan pendidikan profesi guru juga dapat mendaftar, dengan catatan saat ini tidak sedang mengajar.