Dugaan Korupsi di PT KAI, Polda Aceh Kembali Tetapkan Dua Tersangka

- 18 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. //PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimus) Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ.

"Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP," kata Kombes Pol. Margiyanta.

Baca Juga: Andi Arief Adukan Aparat jadi Tim Sukses Menantu Jokowi di Medan

Lebih lanjut, ia menegaskan tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh.

Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh. Ditetapkannya dua tersangka baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.

Dijelaskan kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksanaan kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub drive I Aceh diwilayah Aceh Timur mulai dari Bireum Bayem sampai dengan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar lebih.

Baca Juga: 4 Kg Narkotika Gagal Diedarkan, Seorang Kurir Ekstasi Dijatuhi Vonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya, pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi penggelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x