Kepala Desa yang Jadi Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar, Resmi Ditangkap Kejagung

- 24 November 2020, 10:44 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta. /ANTARA

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan Tim Intelijen Kejati Jambi, dan Tim Intelijen Sumatera Utara berhasil mengamankan kepala desa yang telah menjadi buron kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Identitas Kepala Desa tersebut atas nama Sarpin (48), yang merupakan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utra, Sumatera Utara.

Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi APB Desa di Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada anggaran Tahun 2016-2019.

Baca Juga: Komitmen Budaya Antikorupsi, Delapan Partai Politik Sepakati Proparpol KPK

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara pada Selasa 24 November 2020, kerugian negara akibat perbuatan Sarpin sebesar Rp960 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Penyidik Kejaksaan negeri Labuhan Batu Nomor:Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Namun, Sarpin beberapa kali mangkir ketika ada panggilan pemeriksaan. Sehingga, kejaksaan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sarpin.

Baca Juga: Lebih Banyak dari Anies Baswedan, Wagub DKI Dicerca 46 Pertanyaan Soal Kasus Kerumunan HRS

Senin, 23 November 2020 tersangka Sarpin ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x