Viral Video Anggota Brimob Lempar Kucing, Karopenmas Polri: Dia Kesal Makanannya Direbut

5 November 2020, 19:07 WIB
Oknum Polisi melempar kucing kecil ke parit dari atas jembatan. /foto: tangkapan layar Twitter@N0N4m3_90//

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram. Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.

Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing. Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, video tersebut awalnya dibagikan oleh pemilik akun Instagram @christian_joshuapale.

Baca Juga: Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Mengahalangi

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, pelaku pelemparan anak kucing ke parit yang videonya viral di media sosial adalah anggota Brimob Polda Sumut.

Awi menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan diketahui insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

"Setelah ditelusuri, kami dapatkan bahwa kejadian itu di Polda Sumut pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. Pelaku adalah Briptu SS, anggota Satuan Brimob Polda Sumut," ujar Awi.

Baca Juga: Ketua BKPN: Uang Kembalian Tidak Boleh Digantikan dengan Permen

Saat ini, Briptu SS sebagai Pelaku tengah diperiksa oleh Paminal Korbrimob Polri.

"Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri," tutur Awi.

Jenderal bintang satu ini menuturkan kejadian itu sudah lama. Namun, baru viral sekarang setelah videonya tersebar di media sosial.

Baca Juga: CIRCLE: Pendukung Joe Biden Didominasi Pemuda Kulit Hitam

"Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak sengaja, waktu makan sore saat tugas jaga, makanannya direbut oleh kucing, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit," jelas Awi.

Ketika itu, Briptu SS tidak tahu bahwa kejadian tersebut direkam oleh teman kerjanya dan tersebar luas di media sosial.

"Kami menyesalkan anggota yang melakukan hal yang tidak terpuji, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku," katanya.

Baca Juga: Indonesia Cetak Sejarah Baru jika Berhasil jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Atas perbuatannya, Briptu SS dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 Huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

"Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas," kata Awi.

***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler