PR TASIKMALAYA – Meluasnya penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di berbagai kalangan masyarkat, diperlukan adanya upaya pencegahan.
Selama ini Korban Penyalahgunaan Napza lebih sering diberikan tindakan hukum pidana.
Melihat situasi tersebut, Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berkomitmen untuk memastikan ada kebijakan bagi Korban Penyalahgunaan Napza/GPZ.
Baca Juga: 14 Tahun Beroperasi, 3 Orang Tersangka Diamankan Polisi Terkait Praktik Aborsi Ilegal
Kebijakan itu yang mendukung upaya menekan dampak buruk (harm reduction) lebih kuat daripada pengurangan permintaan (demand reduction) bagi Gangguan Penggunaan Zat (GPZ).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat pada kegitaan Pelatihan Konselor Adiksi Penanggulangan Korban Penyalahgunaan Napza.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Balai Besar Pendidikan dan Paltihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang.
“Perlu sosialisasi yang lebih intensif tentang dampak buruk bila menggunakan Napza, dibanding memperluas tindakan hukum.pidana dan perlu sistem pemantauan yang lebih ketat,” ucap Harry.
Baca Juga: Modus Loker di Facebook, 12 Perempuan Asal Riau Nyaris Dijadikan TKI Ilegal