Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, Budiman Saleh Ditetapkan jadi Tersangka

3 November 2020, 11:50 WIB
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020. /ANTARA/ Puspa Perwitasari

PR TASIKMALAYA - Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh alias BUS dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budiman jadi tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017, Selasa 3 November 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Pilpres AS Memanas, Joe Biden: Sudah Waktunya Trump Mengemasi Tasnya dan Pulang

"Hari ini, BUS dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Ali Fikri.

KPK telah mengumumkan Budi sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis 22 Oktober 2020.

Sebelumnya, Budiman menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Baca Juga: Buntut Sikap Macron, Pemerintah Aceh Putuskan Tunda Kerja Sama di Bidang Pendidikan dengan Prancis

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga: Gus Nur Ditetapkan jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Giliran sang Anak Diperiksa Polisi

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS, sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler