Dipecat dengan Prosedur yang Tidak Sesuai, Kuasa Hukum Brigadir: Belum Masuk Pokok Perkara

28 Oktober 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi Polri* /Polri.go.id

PR TASIKMALAYA - Brigadir TT, anggota kepolisian yang dipecat Polda Jawa Tengah karena dugaan perilaku orientasi homoseksual pada Mei 2019 silam, kini menempuh babak baru.

Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ketika menyampaikan keterangan pada Selasa, 27 Oktober 2020, Aisyah menilai bahwa menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara.

Baca Juga: Setelah Mengecam Perancis, Erdogan Kini Tuntut Anggota Parlemen Anti-Islam Belanda karena Penghinaan

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyta.com dalam RRI.

Aisyah melanjutkan, pada awalnya, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan.

Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.

Baca Juga: Tidak Ada Nama Gatot Nurmantyo dalam Daftar Caketu PPP, Pengamat: Akan Panjang Urusannya sama Jokowi

Ia menambahkan, pada waktu itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang.

Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),"imbuhnya.

Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.

Baca Juga: Buntut Kasus Gus Nur, Refly Harun dan Kru YouTubenya Akan Diperiksa

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.

Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.

Menurutnya, prebuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT diantaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi di NTT, DPR Harap RUU PKS Segera Dibahas dan Disahkan

"Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya.

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dan respon resmi yang disampaikan Polda Jateng terkait masalah ini. ***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler