Diduga Homoseksual hingga Dipecat, Brigadir TT Layangkan Gugatan pada Polri

- 27 Oktober 2020, 21:38 WIB
ILUSTRASI lambang homoseksual.
ILUSTRASI lambang homoseksual. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Anggota kepolisian dengan inisial TT yang berpangkat sebagai brigadir di Polda Jawa Tengah, dipecat karena dugaan perilaku homoseksual.

Menanggapi hal tersebut, Aisyah Humaida selaku kuasa hukum TT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.

“Kita gugat lagi karena sidang tahun sebelumnya belum memasuki pokok perkara,” tegas Aisyah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Baca Juga: Beri Segudang Fungsi untuk Sektor Industri, Cloud Computing dan IoT Jadi Sorotan

Sebelumnya, Brigadir TT diperiksa atas laporan dugaan kasus pemerasan. Namun ternyata, dugaan tersebut tidak terbukti.

Tidak lama setelah itu, pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan lainnya yaitu pelanggaran kode etik.

“Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Perbup Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Disosialisasikan Pemkab Purwakarta

Pemeriksaan pelanggaran kode etik pada Brigadir TT, berdasarkan dugaan perilaku homoseksual yang jelas-jelas menyimpang dari aturan Polri.

“Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 terkait Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x