SNI Masker Kain Dirumuskan Kurang Dari 5 Bulan, Kemenperin: Industri Tidak Harus Sertifikasi

22 Oktober 2020, 06:20 WIB
ILUSTRASI masker kain.* /PIXABAY/

PR TASIKMALAYA – Meskipun masih bersifat sukarela, produsen masker kain diharapkan dalam pembuatannya tetap mengacu pada SNI.

Hal ini untuk memudahkan produsen dalam menentukan bahan yang akan digunakan guna keperluan pemasaran.

Selain itu dengan mengacu pada SNI, dalam fungsinya masker kain dapat lebih melindungi penggunanya dari virus Covid-19.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pulau Pagai-selatan Rabu 21 Oktober 2020 Malam

Diketahui, SNI dari kain juga disusun sebagi acuan dan mutu bagi pengujian produk tersebut.

Parameter dalam SNI merupakan capaian minimum kualitas masker dari kain. Sehingga dalam SNI 8914:2020, dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus.

Dengan melakukan pengujian SNI, produsen dapat memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan yang digunakan.

Baca Juga: Maklumi Libur Panjang Dipenuhi Wisatawan, Doni Monardo: 7 Bulan Lebih Warga Jarang Keluar Rumah

Sebelum SNI 8914:2020 ditetapkan, tidak ada pedoman atau parameter untuk pengujian SNI masker dari kain, sehingga industri yang ingin mengetahui kualitas produknya belum bisa mengujikan masker yang dihasilkan.

SNI tersebut dirumuskan dalam waktu kurang dari lima bulan, mengingat kebutuhan masker dari kain meningkat pesat di masa pandemi Covid-19.

“Sebelum terjadinya pandemi, masker dari kain bukan merupakan kebutuhan masyarakat,” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Barack Obama Adakan Kampanye Tatap Muka Dukung Joe Biden saat Covid-19

“Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 dan adanya anjuran pemerintah untuk memakai masker sebagai langkah mengurangi penularan penyakit, ditambah belum adanya parameter uji klinis masker kain, SNI ini menjadi sangat penting,” lanjutnya.

Dalam rangka pengurusan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), saat ini terdapat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), baik milik pemerintah maupun LSPro swasta yang sedang mengajukan permohonan penunjukan sebagai tempat uji kepada BSN.

Ini merupakan langkah untuk mendapatkan legalitas dalam mengeluarkan sertifikasi SPPT SNI masker.

Baca Juga: Bukan Izin Lingkungan, ini Syarat bagi Perusahaan yang Akan Berdiri di Kawasan Industri

Dalam waktu dekat, perusahaan yang akan mengurusi sertifikat SPPT SNI dapat mengajukan kepada LSPro yang ditunjuk.

“Kami sangat mengapresiasi minat masyarakat terhadap SNI masker kain ini,” jelas Elis.

Sebagai informasi, Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung di bawah Kemenperin juga telah mengajukan proses penunjukan tersebut.

Baca Juga: Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

“Bahkan saat perumusan SNI 8914:2020 sebagian besar pengujian kain dilakukan di laboratorium BBT Bandung,” tutur Elis.

Dengan penerapan yang bersifat sukarela tersebut, industri tidak serta merta harus melakukan pengujian maupun sertifikasi SNI masker dari kain.

Industri dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu mengenai parameter uji yang diperlukan untuk produk-produknya.

Baca Juga: Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

Selain itu, parameter-perameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tidak semuanya harus diuji dan dipenuhi oleh masker dari kain ini.

Parameter yang ada di dalam SNI ini dapat disesuaikan dengan tipe warna serta kekhususan masker kain.

“Konsultasi terkait pengujian SNI produk masker kain diperlukan agar produsen dapat mengetahui jenis uji apa saja yang diperlukan bagi produknya, juga untuk menghindari tambahan biaya yang tidak diperlukan,” tutupnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenperin

Tags

Terkini

Terpopuler