Sempat Ditahan, 374 Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja di Kalsel Diserahkan Kembali ke Orang Tua

19 Oktober 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi demonstrasi. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyerahkan sejumlah pengunjuk rasa berusia 13 sampai dengan 23 tahun.

Mereka sebelumnya ditahan oleh Polda Kalsel untuk diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.

Para orang tua yang menjemput anaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian atas tindakan yang dilakukan dalam mengamankan para anak-anak generasi muda guna terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Tak Seperti UU Cipta Kerja yang Didemo, Jokowi Minta Vaksin Covid-19 Tidak Tergesa-gesa

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, didampingi jugaoleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, serta Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol. Dudy Iskandar.

Irjen Nico memimpin langsung penyerahan 374 orang remaja usai digelarnya Press Conference Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law.

Para remaja yang dilepas diwajibkan dijemput oleh orang tua masing-masing di Polda Kalsel. Sebelum dibawa pulang, mereka harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: 4 Game Online Ini Cocok Dimainkan Ketika Sedang Bosan di Rumah Karena Pandemi

Para orang tua mengaku merasa cemas mencari keberadaan anaknya yang tidak ada kabar hingga tengah malam. Sampai akhirnya mengetahui bahwa anak mereka di tahan di Polda Kalsel setelah dihubungi oleh Polisi.

Irjen Nico Afinta memutuskan untuk memulangkan para remaja kepada orang tua mereka setelah proses pendataan 1×24 jam di kantor polisi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memantau dan menjaga anak-anaknya dengan baik dari lingkungan pergaulannya guna terhindar dari pergaulan yang salah seperti yang terjadi saat ini yakni mengikuti aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Viral Pemuda Ngakak Saat Mobilnya Ditarik TNI, Fadli Zon: Saya Terganggu, Mereka Melayani Siapa?

Sebelumnya ratusan pengunjuk rasa tolak Undang–Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan oleh pihak Kepolisian, karena diduga akan menyusup dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Depan Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

374 orang remaja tanpa identitas diamankan Polda Kalsel dari sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin. 

Berdasarkan sejumlah pengakuan remaja yang diamankan, mereka  mengikuti aksi demo Penolakan UU Cipta Kerja karena mendapatkan info dari media sosial Instagram.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler