Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin II Mulai Akhir Oktober, Simak Syaratnya

16 Oktober 2020, 19:20 WIB
ilustrasi BLT subsidi gaji /Jurnal Presisi/


PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan bagi seluruh masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Berbagai bantuan pun diberikan pemerintah seperti BLT subsidi gaji BPJS termin II akan ditargetkan pada akhir Oktober hingga awal November 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji hingga tahap lima pada termin I.

Baca Juga: Susun Strategi Penyaluran Vaksin Covid-19,  Berikut 6 Prioritas Kelompok Sasaran Penerima

Setelah menyelesaikan penyaluran bantuan supsidi gaji termin I selesai, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II pun sudah ditargetkan pada akhir Oktober hingga paling lambat November 2020.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ungkap Tujuan Cetuskan Omnibus Law, Sofyan Djalil: Luruskan 79 UU yang Saling Bertentangan

Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Termin 2 Cair Akhir Oktober Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi", Ida menjelaskan, penerima BLT Subsidi gaji termin II akan ditransfer langsung senilai Rp1,2 juta kepada rekening penerima.

Di sisi lain, Ida juga menyampaikan hingga termin I berakhir, pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi. Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja.

 Baca Juga: Sering Berkunjung ke Luar Negeri, Prabowo Subianto: Indonesia Banyak Tergantung dari sana

Dikabarkan, alasan pencoretan tersebut adalah karena calon penerima BLT Rp600 ribu BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun salah satu faktor penyebabnya, karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta ke atas.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

 Baca Juga: Bongkar Keburukan Anies Baswedan, PSI: Ada 10 Kemunduran Tiga Tahun Memimpin Jakarta

Untuk itu, para karyawan yang ingin mendaftar sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, harus wajib mengetahui persyaratan lengkap sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

 Baca Juga: Disinggung Soal Mobil Dinas KPK, Febri Diansyah: Saya Senyum Saja

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

 Baca Juga: Resmi Tinggalkan KPK, Febri Diansyah: Semoga Mereka Diberikan Kekuatan Lahir dan Batin

Oleh karena itu, bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tetapi telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** (Syifa Chusnul Khotimah / FixIndonesia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler