Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, DPR RI Dorong Pemerintah Gandeng Kelompok Buruh

9 Oktober 2020, 13:31 WIB
Puan Maharani /ANTARA

PR TASIKMALAYA – Pengesahan Undang-Undang Cipta kerja masih menjadi polemik baru di tengah masyarakat.

Polemik ini menitikberatkan pada kebijakan undang-undang terkait isu yang beredar di masyarakat, khusunya kalangan buruh.

Isu yang dibawa diantaranya mengenai kebijakan investor, tenaga kerja asing, penggajian, cuti, dan disinyalir tidak akan adanya pegawai tetap.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja untuk UMKM, Peneliti CIPS Minta Kejelasan

Atas isu yang beredar tersebut, turut membuat Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani angkat bicara.

Dalam keterangannya, ia mendorong pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Peraih Nobel Kimia Pertama di Meksiko, Mario Molina Tutup Usia

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undnag-Undang Cipta Kerja,” kata Puan.

Menurutnya, keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja.

Ia juga menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Jaga Nutrisi, Berikut ini Suplemen Penting Bagi Ibu Hamil

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh diantaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang tenaga kerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” imbuhnya.

Dalam pembahasan RUU Cipta kerja, DPR melibatkan partisipasi publik hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: KemenkopUKM Gandeng KPK Dalam Penyaluran Anggaran Banpres Tahap 2

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Puan menuturkan bahwa untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

Ia pun mengungkapkan, UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik.

Baca Juga: Resep Jus Jambu Biji, Dipercaya Mencegah dan Mengatasi Kanker

Lebih lanjut, DPR akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila UU itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPR melaui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksankan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” tutup perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler