Terkait UU Cipta Kerja untuk UMKM, Peneliti CIPS Minta Kejelasan

- 9 Oktober 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Keuangan mengungkapkan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan berusaha bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).

Menanggapi hal itu, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina menyatakan perlu adanya kejelasan.

Hal itu mengacu pada definisi usaha mikro dan ultramikro yang disebut mendapat berbagai kemudahan dan insentif dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Go Ara, Pemain Drama Dol Dol Sol La La Sol

"Ada beberapa ketentuan yang harus diperjelas kembali, misalnya tentang redefinisi UMKM. Definisi usaha ultramikro juga perlu diperjelas karena sebelumnya tidak ada di UU No 20/2008," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Dina, dengan adanya redefinisi tentang usaha ultramikro dan mikro, diharapkan pemerintah dapat menyusun program spesifik untuk pemberdayaan usaha ultramikro.

Apalagi, lanjutnya, istilah ultramikro sudah banyak digunakan tanpa ada definisi yang jelas, misalnya Kementerian Keuangan melalui bantuan sosial produktif yang menjadikan pengusaha ultramikro sebagai sasaran utama bantuan tersebut.

Baca Juga: Dinilai Ada Hoaks Dalam UU Ciptaker, DPR Ajak Baca Utuh Pasal per Pasal

Ia menjelaskan, umumnya pelaku usaha ultramikro menjalankan usaha untuk bertahan hidup, bukan untuk mengakumulasi kapital, berdasarkan sejumlah studi yang dilakukan terhadap negara berkembang di Asia, salah satunya Indonesia.

"Jika dicontohkan, tentunya secara umum, penjual bakso keliling memiliki tingkat kesejahteraan dan pendekatan terhadap bisnis yang berbeda dengan penjual batik online atau daring yang memiliki dua orang karyawan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x