BPJPH Limpahkan Fasilitas Dana Sertifikasi Halal Bagi Pengelola UMK

8 Oktober 2020, 13:56 WIB
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Drs. H Muhammad Lutfi Hamid M. Ag.* //Kementerian Agama Republik Indonesia

PR TASIKMALAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyalurkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal untuk para pengelola usaha mikro dan kecil (UMK).

Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid mengemukakan hal tersebut serta menjelaskan bahwa pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK ini berasal dari realokasi dana Kemenag tahun 2020.

"Pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK ini kita laksanakan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor  33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 44 Ayat (2), yang mengatur bahwa dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain," ungkap mantan Kakanwil Kemenag Daerah Istema Yogyakarta tersebut pada hari Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Turunkan Kolesterol dengan Ramuan Kunyit ala dr. Zaidul Akbar

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 62 Ayat (2) secara lebih terperinci memaklumatkan fasilitasi dari golongan lain bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat dari dana penghasilan dan belanja negara.

Sementara pemerintah daerah melalui dana penghasilan dan belanja daerah, perusahaan, organisasi sosial, organisasi keagamaan, perhimpunan, serta komunitas.

Program fasilitasi sertifikasi halal ini diserahkan kepada 3.283 pengelola UMK yang sudah siap dengan jumlah UMK yang tersebar di 20 provinsi.

Baca Juga: Apakah Jaga Jarak Dua Meter Efektif Cegah Penularan Virus Corona? ini Menurut Pakar

Para pengelola UMK partisipan program fasilitasi saat ini tengah menjalani Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Kegiatan tersebut bertujuan agar fasilitasi berlangsung dengan efektif, efisien, dan mencapai target.

Melihat situasi pandemi Covid-19, kegiatan Bimtek Pembinaan JPH untuk para pengelola UMK tersebut dilakukan secara berangsur di provinsi masing-masing dengan mempraktikan protokol kesehatan.

Supaya bisa menjaga jarak sosial, kontestan dibagi menjadi beberapa gelombang, sehingga protokol kesehatan dapat diterapkan seperti seharusnya.

Baca Juga: Profil Dalton Ichiro Tanonaka, Mantan Pembawa Acara TV yang di Eksekusi di Lapas Salemba

Siti Aminah, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, mengungkapkan bahwa bimbingan bagi pengelola usaha terutama UMK adalah sebuah bentuk pemenuhan hak pengelola usaha.

"Kita melaksanakan amanat Undang undang JPH, di mana pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem Jaminan Produk Halal.

"Pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif," ucap Aminah.

Baca Juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Baik

Bimtek Pembinaan JPH untuk pengelola UMK itu dijalankan oleh pihak BPJPH pusat yang didampingi Satgas Halal di Kanwil Kemenag provinsi.

Pembinaan itu pun melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai LPPOM MUI, dinas/instansi pembina, asosiasi, maupun komunitas terkait setempat.

Bimtek Pembinaan JPH saat ini telah diselesaikan di beberapa provinsi. Seperti di Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara. Sementara di Provinsi Lampung, Jawa Timur.

Baca Juga: Baik untuk Metabolisme Tubuh, Konsumsi 5 Minuman Sehat ini di Pagi Hari

Lalu, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, kegiatan Bimtek masih berjalan. Kemudian di dua belas provinsi lainnya akan dilangsungkan dalam waktu dekat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler