Bawaslu Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 saat Pilakada Serentak 2020

22 September 2020, 09:22 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

PR TASIKMALAYA – Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Pasalnya, pesta rakyat lima tahun sekali ini bakal dihelat di tengah Indonesia masih krisis pandemi Covid-19. Bahkan kasus dilaporkan meningkat setiap harinya.

Awalnya Pilkada akan dilaksanakan September namun ditunda menjadi Desember, beberapa diantaranya meminta agar Pilkada Serentak 2020 pun bisa ditunda hingga ke tahun 2021.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Kekhawatiran muncul akan adanya mega kluster Covid-19 jika Pilkada tetap dilangsungkan. Bagaimana tidak, Pilkada 2020 akan melibatkan 100.000.000 masyarakat Indonesia.

Data terakhir per Senin, 21 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 secara nasional adalah 248.852 kasus,meningkat 4.176 dibandingkan hari sebelumnya.

Tingkat kematian 9.677 dan meningkat 124 kematian dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Pilkada Tetap Digelar, 3 Bapaslon NTB Nyatakan Siap Dipidana Jika Langgar Protokol

Sedangkan angka kesembuhan adalah 180.797, dan peningkatan kesembuhan 3.470 dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Sejauh ini sebanyak 112 dokter meninggal dalam penanganan kasus Covid-19.

Berdasarkan data-data tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan menjelaskan, akan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Tinggal 2 Juta Lagi, Sebanyak 10 Juta UMKM Optimis Tercapai Tahun ini untuk Wujudkan 'Go Digital'

Tindakan pertama berupa teguran. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6/2020 disebutkan pasal 11 Ayat 2 dan 3, menyebutkan bahwa jika ada peserta melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka langkah pertama akan diberikan teguran.

“Apabila teguran KPU tidak diindahkan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Abhan Senin, 21 September 2020.

Jika KPU dan Bawaslu sudah melakukan langkah hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, namun tetap dihiraukan oleh pelanggar, polisi akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Buat Para Supir Dilema, PSBB Jakarta Akibatkan Penurunan Jumlah Penumpang Angkutan Umum

Polisi mengambil tindakan tegas sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Abhan menegaskan, selain polisi akan melibatkan juga TNI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler