Jokowi Pastikan Pilkada Tetap Digelar, 3 Bapaslon NTB Nyatakan Siap Dipidana Jika Langgar Protokol

22 September 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi Pilkada. /ANTARA

PR TASIKMALAYA – Meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 dari semua kalangan tak terkecuali para pejabat pemerintahan beberapa waktu terakhir menuai kisruh di masyarakat tentang pertimbangan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk kembali ditunda sementara.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak yang rencananya akan dilangsungkan di tanggal 9 Desember 2020 nanti tidak akan ditunda. Sekalipun pandemi Covid-19 belum berakhir.

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman menjelaskan, sikap tegas Jokowi tersebut demi memenuhi hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Baca Juga: Terdiri dari 21 Member, NCT 2020 Siap Menyapa NCTZEN dengan Perilisan Album 'RESONANCE'

Senin, 21 September 2020, Fadjroel melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020.

Meski demikian, lanjut Fadjroel, demi mencegah Pilkada menjadi klaster Covid-19 baru, pelaksanaannya nanti tetap harus mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut kata Fadjroel, tidak akan ditundanya Pilkada karena belum ada satupun pemerintah di dunia ini yang mampu memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

"Karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,"
tukas Fadjroel, dikutip dari RRI. 

Baca Juga: Dinilai Telah Dipicu oleh Klaster Industri, Karawang Dinyatakan Masuk Zona Merah Covid-19

Menanggapi kebijakan tersebut, para Bapaslon Pilkada berkomitmen untuk melakukan segala prosedur seperti yang diajukan pemerintah terutama berkaitan dengan diperketatnya protokol kesehatan

Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Kepala Daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) siap dipidana jika kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama.

Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu, Jufri mengatakan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Perda NTB nomor 7 tahun 2020, sebagai landasan pengenaan sanksi pelanggar kesepakatan ini. Penegak aturan ini, adalah alat negara yang di dalamnya ada Polri, TNI dan Kejaksaan.

Baca Juga: Viral Cerita Korban Pelecehan Dokter di Bandara Soetta, Petugas Polresta Langsung Terjun ke Bali

"Deklarasi ini tidak hanya soal seremonial belaka, ada sanksi di dalamnya. Tidak hanya administrasi, tapi ada pidana," katanya, Senin, 21 September 2020.

Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat juga menekankan bahwa kesepakatan ini besifat mengikat dan ada pidana yang mengancam jika ketiga bapaslon ini melanggar.

"Yang kita jaga adalah kesehatan masyarakatnya, kami tidak mengurusi soal Pilkadanya," tambahnya,

Perlu diketahui, ada lima poin yang disepakati ketiga Bapaslon. Di antaranya adalah siap mengendalikan massa, bentuk satgas untuk melakukan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Capai Ratusan Ribu Pasien Covid-19 yang Sembuh, Terapi di Indonesia Dinilai Efektif Tangani Corona

Selanjutnya bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan pendukungnya, siap melakukan testing tracking dan treatment apabila terpapar Covid-19, dan siap menerima sanksi administrasi maupun sanksi pidana jika melanggar kesepakatan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler