Salah Satu Penumpangnya Positif Covid-19, Citilink Indonesia Pertimbangkan Penghentian Penerbangan

21 September 2020, 18:29 WIB
Ilustrasi pesawat./pixabay /

PR TASIKMALAYA - Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia masih mempertimbangkan penghentian sementara penerbangan rute Jakarta-Pontianak dan sebaliknya.

Hal itu dikarenakan membawa seorang penumpang, yang diketahui positif Covid-19 dari Jakarta ke Pontianak.

“Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan Cengkareng-Pontianak maupun rute Pontianak-Cengkareng,” kata Direktur Utama Citilink Indonesia dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 21 Septembre 2020.

Baca Juga: Viral Dugaan Salah Satu Kadernya Berpesta Miras, DPC PDIP Layangkan Surat Teguran

Pemprov Kalimantan Barat meminta Citilink melakukan penghentian sementara penerbangan dari Jakarta dan ke Pontianak terhitung sejak 19 September 2020.

"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak terkait perihal masalah tersebut,” ujar Juliandra, dikutip dari situs ANTARA. 

Julianda mengatakan bahwa Citilink selalu melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat dokumen perjalanan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Baca Juga: Mudharat Dilaksanakan, Pemerhati Pilkada: Tunda atau Tandu Korban Covid-19

Dia menambahkan bagi penumpang yang penerbangannya terdampak akan diberikan opsi pengalihan penerbangan dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute dari Jakarta ke Pontianak atau dengan menggunakan opsi pengembalian uang tiket (refund).

Adapun penumpang yang melakukan pembelian melalui agen perjalanan, dapat menghubungi travel agent terkait untuk teknisnya.

Sedangkan, untuk pembelian melalui website kami dapat menghubungi call center Citilink di 0804 1 080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia atau untuk pengajuan refund dapat menghubungi email refund@citilink.co.id.

Baca Juga: Stok Pre Order PS5 Ludes, PlayStation Sampaikan Permohonan Maaf

Hasil pemeriksaan sampel swab test PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, satu orang penumpang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Atas kejadian tersebut, maka Citilink diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang ke Pontianak untuk sementara waktu.

Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak 19 September 2020.

Baca Juga: MA Kurangi Masa Hukuman Koruptor, KPK: Fenomena Menggerus Kepercayaan Publik

Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pnegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bus dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif Covid-19.***

 
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler