PR TASIKMALAYA - Pada umumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dituntut untuk netral dalam penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024 mendatang.
Namun ada sebagian ASN yang bisa saja melanggar aturan Pemilu 2024 dalam berbagai situasi yang terjadi secara langsung mau pun tidak.
Tentunya ada enam larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 supaya menjaga image mereka sebagai pegawai pemerintahan yang harus bersikap netral.
Berikut adalah enam larangan ASN pada Pemilu 2024, sebagaimana dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id di bawah ini.
Baca Juga: Ibu-Ibu ini Taruhan Siapa yang Akan Berhasil Taklukan Tes IQ! Kamu? Temukan Perbedaan Gambar
1. Dilarang Memasang Spanduk
Para ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu tanpa kecuali.
2. Tak Boleh Sosialisasi
ASN dituntut tidak boleh melakukan sosialisasi/kampanye melalui media kepada semua calon peserta pemilu.
3. Tak Boleh Ikut Acara Kampanye
ASN tidak boleh datang ke acara deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
4. Tak Boleh Buat Postingan dan Sejenisnya di Media Sosial
Dalam di media sosial, ASN dilarang membuat postingan, komen, share, like bahkan follow dalam grup akun bakal calon peserta pemilu
5. Tak Boleh Buat Postingan Soal Pemilu
Tidak boleh ASN memposting soal pemilu ke media sosial lain yang bisa diakses ke publik.
6. Tak Disarankan Ikut Kegiatan yang Berhubungan dengan Pemilu 2024
ASN tidak disarankan untuk ikut dalam kegiatan apapun perihal kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 10: Bisakah Yuji Selamatkan Gojo?
Itulah enam larangan ASN selama Pemilu 2024, diharapkan para ASN bisa paham dengan aturan ini.***