Ingin Tahu Pola Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang? Polri Beberkan Gambarannya dari PPATK

17 Agustus 2023, 16:38 WIB
Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Lakukan Hal Ini /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Untuk mengetahui pola pencucian uang oleh Panji Gumilang, Dittipideksus Bareskrim Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam gelar perkara peningkatan status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi penyidikan.

Sebagaimana dinyatakan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan, bahwa PPATK telah menggambarkan pola pencucian uang oleh Panji Gumilang. Penggambaran tersebut dilakukan saat gelar perkara kasus TPPU.

"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Wisnu menjelaskan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Kamis, 17 Agustus 2023.

Atas hal itu, Wisnu menambahkan bahwa kesimpulan akhir dari gelar perkara kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang tersebut, berubah status kasusnya menjadi penyidikan.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Polisi Naikan Statusnya jadi Penyidikan

"Sehingga kesimpulan penyidikannya untuk meningkatkan proses penyidikan menjadi penyidikan," katanya menambahkan.

Pada proses gelar perkara yang digambarkan oleh PPATK, Wisnu menjelaskan bahwa penggambarannya terdapat 3 proses yang dilakukan Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut. Diantaranya adalah proses Structuring, Layering, dan Minling.

"Pola transaksinya dijelaskan ada namanya Structure, yaitu Structuring. Jadi uang tersebut dipecah-pecahkah ke entitas-entitas lainnya. Ada layering, ada Minling atau campur adukan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," tutur Wisnu.

Sebagai informasi, dilansir dari dokumen dalam laman PPATK dijelaskan bahwa Structuring (penataan) merupakan upaya untuk melakukan manipulasi pencucian uang.

Baca Juga: Dianggap Cukup Bukti, Polri Naikan Status Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Jadi Penyidikan

Proses ini mengharuskan pelaku untuk memecah-mecahkan nominal uang dengan nominal lainnya. Sehingga dapat hal itu dapat menghindari pelaporan yang besar dan lebih beresiko, karena jumlah transaksinya menjadi lebih kecil.

Sementara Layering disebut PPATK sebagai aktivitas pencucian uang yang saling berkaitan dari sumber yang sama melalui beberapa tahapan transaksi.

Skemanya adalah dengan memanipulasi berbagai tahapan transaksi yang dilakukan, dari satu tempat ke tempat lain, dari satu transaksi ke transaksi lain. Hal ini bertujuan untuk menyamarkan sumber uang yang didapatkan.

Sedangkan Minling adalah cara untuk mencampurkan uang dari hasil pencucian uang dengan uang yang sah dari aktivitas kelembagaan, sehingga juga dapat memanipulasi sumber dana.

Baca Juga: Siap Diteliti Kelengkapan, Kejagung Terima Berkas Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Atas hal itu, Polri menyimpulkan bahwa pola-pola tersebut merupakan pola yang digunakan untuk melakukan pencucian uang.

"Jadi pola-pola itu disampaikan oleh temen-temen dari PPATK, sehingga kami dari tim penyidikan sudah memuat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi pidana pencucian uang," ucap Wisnu menutup pernyataannya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler