Mengulas Sidang Tahunan MPR RI, Hasto Kristiyanto Berpendapat Bahwa Amandemen UUD 1945 Harus Cermat

- 17 Agustus 2023, 16:17 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023. /Antara/Fath Putra Mulya

PR TASIKMALAYA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berpendapat bahwa upaya amandemen UUD 1945 harus dilakukan secara cermat dan terbebas dari kepentingan pribadi dan golongan.

"Terhadap perubahan sistem politik nasional, apalagi yang menyangkut hal yang sangat fundamental, kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat dalam suasana hati yang baik dan bening dan terlepas dari vested of interest (kepentingan pribadi atau kelompok tertentu)," ujar Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023, seperiti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Langkah untuk melakukan itu, Hasto Kristiyanto berpandangan harus dilakukan kajian-kajian yang komprehensif. Karena upaya amandemen berkaitan erat dengan sistem politik Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa hubungannya dengan Bambang Soesatyo sangat intens, sehingga ia akan melakukan dialog-dialog terkait upaya amandemen ini dengan Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024 Meroket, Hasto Kristiyanto: Efek Deklarasi Ibu Megawati

Mengingat suasana perpolitikan Indonesia kemarin, yang digegerkan dengan pemilihan umum proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Ia menyatakan bahwa PDI Perjuangan tidak melihat usulan MPR RI ini sebagai sarana untuk mengubah sistem pemilihan Presiden kembali ditentukan MPR.

"Kalau dari PDI Perjuangan yang terpenting saat ini adalah bukan mengubah sistem pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR, tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR," sambungnya.

Kemudian ia mengkritisi pernyataan Bambang Soesatyo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI, yang menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 itu sesuai dengan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarno Putri.

Hasto menjelaskan bahwa maksud dari pernyataan Bambang Soesatyo yaitu Megawati mengusulkan pentingnya MPR RI kembali sebagai lembaga tinggi negara dengan diberikan kewenangan untuk menetapkan haluan negara, bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x