PR TASIKMALAYA - Dittipideksus Bareskrim Polri menceritakan bagaimana pola dari kasus dugaan pencucian uang tersangka Panji Gumilang.
Dalam pemaparan soal pola kasus Panji Gumilang tersebut. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan ditemani oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," ujar Whisnu soal Panji Gumilang pada 17 Agustus 2023.
Sehingga, menurut Whisnu, status kasus dugaan pencucian uang Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Dianggap Cukup Bukti, Polri Naikan Status Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Jadi Penyidikan
"Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya dikutip dari PMJ News.
Whisnu menuturkan, dalam penjelasan dan penggambarannya dari pihak PPATK menyebut adanya beberapa poin dari kasus yang melibatkan Panji.
Diketahui ada pola dalam bentuk structuring, layering, hingga mingling dugaan pencucian uang ini.
"Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya.