PR TASIKMALAYA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berikan remisi dalam rangka HUT RI ke-78 kepada 175.510 narapidana.
Hari ini Kemenkumham berikan remisi kepada 175.510 narapidana di lembaga pemasyarakat (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini dilakukan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI.
"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Agustus 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Terdapat 2 jenis remisi yang diberikan oleh Kemenkumham saat ini, yaitu:
Baca Juga: Tunjukkan Perubahan Baik, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2023!
1. Remisi Umum I
Remisi ini diberikan kepada 172.904 narapidana, dalam bentuk pengurangan sebagian masa tahanan.
2. Remisi Umum II
Remisi ini diberikan kepada 2.606 narapidana dalam bentuk langsung bebas.
Pemberian remisi umum ini ditujukan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Kemudian ini berikan kepada warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Berperilaku Baik, 14.057 Narapidana Nasrani Dapat Remisi