Kemenag Beri Panduan Lengkap Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2023, Simak Selengkapnya

27 Juni 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi kurbam. /Unsplash/Fauzan

PR TASIKMALAYA - Menjelang hari raya Idul Adha 1444 H/2023 M, pelaksanaan Kurban menjadi salah satu hal yang perlu banyak diperhatikan oleh umat Muslim di Indonesia.

Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 tentang Panduan Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 1444 H/2023 M.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram Bimbingan Masyarakat Islam milik Kemenag, @bimasislam, menyatakan bahwa ada beberapa poin penting yang dapat menjadi panduan bagi umat Muslim yang hendak melaksanakan ibadah Kurban Idul Adha 2023.

Berikut beberapa poin penting yang dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi @bimasislam, tentang panduan penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2023.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Menyambut Idul Adha 2023, Sambut Bulan Kurban dengan Penuh Gembira

Pemilihan dan pemotongan hewan Kurban harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.

Umat Muslim diimbau untuk membeli hewan Kurban yang sedang dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Hal itu sesuai dengan kriteria hewan Kurban yang dianggap layak serta cara untuk menjaga hewan Kurban tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Dalam hal penentuan hewan ternak yang akan menjadi hewan Kurban, petugas Kurban harus terlebih dahulu memperhatikan dan mempertimbangkan terkait penyebaran penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), serta kewaspadaan terhadap merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Peste Des Petitis Ruminants (PPR).

Selain memperhatikan ketentuan hewan Kurban yang dianggap layak. Petugas Kurban juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kriteria hewan Kurban secara lebih spesifik menurut Kemenag, dalam artikel di sini.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2023, Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Dianggap Layak

Pemotongan hewan Kurban dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam, yaitu pada hari raya Idul Adha 2023 dan hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1444 H).

Dengan memperhatikan serta mempertimbangkan perkembangan dan penyebaran penyakit LSD dan kewaspadaan pada penyakit PMK dan PPR, pemotongan hewan Kurban ditetapkan harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Serta perlu ada koordinasi yang dilakukan dengan dinas atau instansi terkait.

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan Kurban dapat dilakukan di luar RPH-R itu sendiri, dengan catatan dan ketentuan sebagai berikut.

Melaksanakan pemotongan dan penyembelihan hewan Kurban di tempat yang masih direkomendasikan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Apa Boleh Gunakan Kerbau sebagai Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya

Tetap menerapkan protokol kesehatan (atas hewan dan perilaku petugas) pada saat melakukan penyembelihan, pemotongan hewan Kurban, pengulitan, pencacahan, pengemasan, serta pendistribusian daging Kurban.

Dalam upaya mencegah penyebaran penyakit di atas pada hewan yang lain. Para petugas dianjurkan untuk memastikan masyarakat dan lingkungan sekitar diberikan desinfeksi, baik sebelum atau sesudah penyembelihan Kurban. Petugas juga disarankan untuk memberikan desinfeksi pada tempat penyembelihan, serta melakukan manajemen limbah (diberikan desinfeksi, dibakar, atau dikubur).

Itulah beberapa hal yang menjadi perhatian serta panduan penyelenggaraan Kurban dari pihak Kemenag yang ditujukan secara khusus pada panitia Kurban dan secara lebih umum pada masyarakat luas.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler