PR TASIKMALAYA - Menjelang hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H, salah satu ibadah yang dapat jadi pilihan umat Muslim adalah Kurban.
Umat Muslim di seluruh dunia pasti mengacu pada ajaran Nabi Muhammad SAW, sesuai dengan syariat Islam.
Dalam hal ini, jenis hewan Kurban menjadi salah satu hal yang paling penting yang harus diketahui oleh umat Muslim yang hendak melaksanakan Kurban.
Secara otomatis, pertanyaan terkait hewan apa saja yang diperbolehkan secara umum sebagai hewan Kurban dapat diketahui.
Baca Juga: Serba-serbi Kurban: Hukum, Ketentuan Pembagian Atas Nama hingga Waktu Penyembelihan
Namun, apakah kerbau dapat termasuk sebagai jenis hewan yang diperbolehkan untuk menjadi hewan Kurban?
Sementara selama ini, dalam keterangan secara umum, nampaknya hanya sapi, unta, kambing, dan domba yang dikatakan boleh menjadi hewan Kurban.