PR TASIKMALAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syariffudin telah menutup usia pada Senin, 17 Agustus 2020.
Dikabarkan ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan, karena menderita komplikasi gula.
Hal itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Campuran Garam, Air Kelapa, dan Jeruk Nipis Bisa Tangkal Covid-19?
"Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ungkap Hari, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.
Namun, setelah dikonfirmasi ternyata Fedrik juga meninggal dikarenakan penyakit Covid-19.
"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dikonfirmasi, Senin 17 Agustus 2020.
Baca Juga: Deretan Pemain Naturalisasi Rayakan HUT RI bersama Persib Bandung
Kepergian Fedrik, membuat penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut menyampaikan bela sungkawa.
Tak hanya itu, Novel juga ikut kepergian mendoakan almarhum.
"Saya turut berdukacita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," ujar Novel.
Baca Juga: Bayi Kembar Lahir di Pesawat, Dapat Tiket Penerbangan Seumur Hidup Gratis
Sebelumnya, Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet karena memberikan hukuman pada dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Alasan itu dikarenakan keduaterdakwa dianggap tak sengaja melakukan aksi tersebut.***