Jelang Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Jangan Sampai Wajah Hukum Semakin Rusak

- 15 Juli 2020, 08:03 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.*
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara

PR TASIKMALAYA - Novel Baswedan memberikan tanggapannya jelang sidang putusan penyiraman air keras pada Kamis, 16 Juli 2020 besok.

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2020/2021 Dilakukan secara Daring, Kemendikbud Didesak Selesaikan Kurikulum Darurat

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut meminta keadilan dalam kasus yang membuat mata kirinya tak berfungsi normal.

Novel berharap, sidang yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak menghukum orang yang tak melakukan perbuatan.

Baca Juga: Dipinang Putri Ma'ruf Amin jadi Wawalkot Tangsel, Raffi Ahmad: Masih Aku Pikir-pikir

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti, persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'," lanjut Novel.

Novel menambahkan, majelis hakim perlu membuktikan fakta tanpa rekayasa, sehingga tak membuat wajah hukum semakin rusak.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Pamer Cincin dengan Reza Rahardian, Ika Natassa: Bakal Jadi Romcom yang Menarik!

"Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," tutup Novel dikutip dari RRI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x