PR TASIKMALAYA - Menjelang vonis dua terdakwa penyiram air keras terhadap dirinya, Novel Baswedan kembali buka suara.
Sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini bakal mengahdirkan dua orang terdakwa penyerang Novel.
Baca Juga: Muncul di Film Anime 'Tenki no Ko', Honda Jual Skuter Merah Muda Edisi Terbatas
"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel saat dihubungi Antara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara menuntut Rahmat Kadir Mahuletter alias Ronny Bugis satu tahun penjara.
Baca Juga: Janda Bangka Belitung Jual Rumah, Siap Dinikahi Pembeli asal Sosok yang Agamis
JPU menilai jika Ronny tak sengaja menyiram air keras ke mata Novel yang membuat mata kirinya kini tak berfungsi normal.
"Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana?
Baca Juga: Viral Video Seekor Merpati Putih 'Membeku' di Langit Kolombia, Warganet Dibuat Bingung