PR TASIKMALAYA - Perjalanan panjang kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang berlangsung hampir tiga tahun, telah berakhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Baca Juga: Seniman Betawi Berduka, Omas Meninggal Dunia
Keduanya terbukti melakukan penyerangan yang menyebabkan mata kiri Penyidik KPK tersebut kini tak berfungsi normal.
Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya disebut tidak terbukti berniat menyebabkan luka pada Novel.
Baca Juga: Berdalih Bisa Temani Kesepian, Para Astronot dalam Misi ke Mars Ditawari Boneka Seks
Meski dalam persidangan disebutkan, jika keduanya telah merencanakan perbuatan untuk memberikan pelajaran pada Novel.
Kontras yang menyampaikan 'amicus curiae' atau 'sahabat pengadilan' pada 18 Juni 2020 pun tidak diakui Majelis hakim PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Coba Temukan Titik Terang Kasus Kematian Editor Metro TV, Saksi Makin Banyak dan Terus Bertambah
Hakim menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia dalam KUHAP tak mengenal 'amicus curiae'.