Lika-liku Perjalanan Kasus Penyerang Novel Baswedan, Vonis Janggal hingga 'Amicus Curiae' Tak Diakui

- 17 Juli 2020, 07:31 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /

PR TASIKMALAYA - Perjalanan panjang kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang berlangsung hampir tiga tahun, telah berakhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Baca Juga: Seniman Betawi Berduka, Omas Meninggal Dunia

Keduanya terbukti melakukan penyerangan yang menyebabkan mata kiri Penyidik KPK tersebut kini tak berfungsi normal.

Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya disebut tidak terbukti berniat menyebabkan luka pada Novel.

Baca Juga: Berdalih Bisa Temani Kesepian, Para Astronot dalam Misi ke Mars Ditawari Boneka Seks

Meski dalam persidangan disebutkan, jika keduanya telah merencanakan perbuatan untuk memberikan pelajaran pada Novel.

Kontras yang menyampaikan 'amicus curiae' atau 'sahabat pengadilan' pada 18 Juni 2020 pun tidak diakui Majelis hakim PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Coba Temukan Titik Terang Kasus Kematian Editor Metro TV, Saksi Makin Banyak dan Terus Bertambah

Hakim menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia dalam KUHAP tak mengenal 'amicus curiae'.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x