Tipu Jemaah hingga Menelantarkannya, Kemenag Beri Tindakan Tanpa Ampun

2 April 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi - Kemenag menindak tegas perusahaan travel umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atas penggelapan dana jemaah. /Freepik/rochakshukla

PR TASIKMALAYA – Kementerian agama (Kemenag) RI tindak tegas PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atas kecurangan yang dilakukan. Hal iu dikarenakan pihak penyelenggara perjalanan umroh tersebut melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah dengan kerugian mencapai Rp100 miliar.

Kemenag sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama memiliki kewenangan penuh untuk mem-blacklist pihak yang berbuat kotor. Dalam kaitannya sebagai lembaga pemerintah, Kemenag memiliki fungsi pengawasan terhadap pihak-pihak terkait.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti melakukan pelanggaran, meski sudah mengantongi izin resmi dari Kemenag dan terdaftar pada situs resmi Kemenag.go.id.

Pascakejadian ini, Kemenag resmi menghapus pihak terkait dari daftar penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). Setelah ini, jemaah tidak akan menemukan nama perusahaan tersebut pada daftar penyelenggara.

Baca Juga: Tanda Zodiak Paling Sering Memata-matai Pasangan Menurut Astrologi, Ada Leo hingga Scorpio

"Sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag,” tutur Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kemenag Mujib pada Sabtu, 1 April 2023.

Awalnya, Kemenag sudah menjalankan prosedur perihal dugaan pelanggaran oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan melakukan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi. Lantaran tidak memberikan respons yang baik, pihak kepolisian akhirnya turun tangan dan mendapati perusahaan tersebut melakukan tindak pidana penggelapan uang jemaah.

Sekadar informasi, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai penyelenggara perjalanan umroh memiliki 48 cabang yang tersebar di seluruh belahan Indonesia.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang dari agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Tiga orang yang dimaksud yaitu Mahfudz Abdulah, Halijah Amin, dan Hermansyah.

Baca Juga: Inilah Jadwal Imsak, Waktu Buka Puasa, dan Waktu Salat untuk Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, 2 April 2023

Adapun, Mahfudz dan Halijah merupakan pasangan suami isteri pemilik agen travel. Sedangkan Hermansyah tercatat sebagai direktur utama.

Atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umroh, pelaku terjerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, pelaku bernama lengkap Mahfudz Abdullah juga terjerat pasal lainnya. Ia dikabarkan berstatus residivis sehingga penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana.

Di sisi lain, santer terdengar bahwa jemaah yang menjadi korban tidak dapat pulang ke Tanah Air. Korban hanya dibekali tiket berangkat sedangkan tiket pulang tidak disediakan sehingga para jemaah terlunta-lunta hingga beberapa hari.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler