Ditunda, Berikut Jadwal Terbaru Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy Satryo

9 Maret 2023, 10:44 WIB
Karena telah ditunda, berikut ini jadwal terbaru rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satryo. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora dikabarkan ditunda.

Diketahui, rencana Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan kepada David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo di pending atau ditunda.

Hal ini pun disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Perhatikan Batas Waktu Membeli Pelatihan Prakerja Gelombang 48, Jangan sampai Saldo Hangus!

Alasan penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.

"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," katanya.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," katanya lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan rencananya akan dilakukan pada hari Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Butuh Modal Pinjaman Untuk Usaha Anda? Yuk Ajukan Pinjaman KUR Mandiri, Ini Syarat Pengajuan Lengkapnya

"(Rencana rekonstruksi) Jumat," katanya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus penganiayaan ini polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua, dan kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua dikabarkan sudah ditahan, sementara Agnes baru-baru ini ditahan dalam kasus tersebut.

Agnes yang diketahui berusia 15 tahun dan berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Dicoba dulu Cari 3 Perbedaan Bocah dan Keong, Bila Berhasil Artinya Kamu Ahli Visual!

Agnes disebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak Agnes diputuskan untuk menjalani penahanan.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki Haryadi.

Pemeriksaan terhadap Agnes ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku dan sebelumnya ia berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler