Penganiayaan Dilakukan dengan Perencanaan, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

- 3 Maret 2023, 10:46 WIB
Tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo yang diketahui merupakan anak pejabat pajak (baju oranye).
Tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo yang diketahui merupakan anak pejabat pajak (baju oranye). /PMJ News

PR TASIKMALAYA – DirReskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario Dandy Satriyo bisa terancam hukuman 12 tahun penjara, akibat dari kasus penganiayaan yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora.

Hengky mengatakan bahwa dalam kasus penganiayaan dari Mario Dandy kepada Cristalino David, pihaknya menerapkan konstruksi pasal yang baru dalam kasus tersebut.

Diketahui, Mario David dikenakan pasal berlapis mengenai kasus kekerasan terhadap Cristalino David. Serta disinyalir penganiayaan itu sudah direncanakan sebelumnya,

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ini dalam suatu kesempatan terkait update kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada Cristalino David.

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki pada Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Mencari 3 Perbedaan Terasa Sulit jika Tak Teliti, 97 Orang Jeli Saja Gagal Total!

Sebagaimana dilansir dari PMJ News, penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 adalah pasal yang berkaitan tentang penganiayaan berat dan direncanakan terlebih dahulu sebelum eksekusi.

Penerapan konstruksi pasal yang baru itu, bisa dilakukan setelah ditemukan fakta hukum serta kesesuaian dari keterangan saksi dengan memperlihatkan beragam alat bukti terkait kasus itu.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ucap Hengki.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x