Kapolri Sebut Ada Peluang untuk Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri!

17 Februari 2023, 14:48 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa ada peluang untuk Bharada E kembali menjadi anggota Polri. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Kapolri menyebutkan bahwa peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang ingin kembali menjadi anggota Polri ada.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada peluang untuk Bharada E kembali menjadi anggota Polri.

"Peluang (Bharada E kembali jadi anggota Polri) itu ada," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Jumat, 17 Februari 2023.

Akan tetapi, keputusan ini nantinya bisa diketahui setelah Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Kapan Ant-Man and the Wasp: Quantumania Tayang di Disney Plus? Ini Jawabannya!

Kemudian mengenai pelaksanaan sidang KKEP untuk Bharada E ini, Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikannya lantaran masih dalam persiapan proses administrasi dan lain-lainnya oleh Propam.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mempertimbangkan segala hal dalam proses sidang etik Bharada E, seperti opini dan suara dari masyarakat.

"Kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang, apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya akan menjadi catatan-catatan kita," katanya.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," katanya lagi.

Baca Juga: Preview, Jadwal dan Link Nonton Taxi Driver 2: Lee Je Hoon Hancurkan Siapapun yang Mengancam Tim Taksi Pelangi

Seperti yang diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia pun baru-baru ini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ini tentunya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Mengenai vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan ini yang disampaikan oleh majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan vonis tersebut.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Tidak Akan Banding Hasil Vonis Bharada E yang Ditetapkan Hukuman Penjara 1,5 Tahun

"Melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat juga," katanya.

Lalu, perbedaan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar.

"Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum karena kita sama sama praktisi itu hal yang wajar," katanya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler