Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati di Indonesia Dihapus

14 Februari 2023, 16:00 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis pidana mati yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Atnike Nova Sigiro berharap hukuman mati di Indonesia ke depannya dihapus. Hal ini merespon kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Atnike Nova Sigiro, hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namun ia tampak heran karena hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Tes IQ Matematika: Berapa Angka yang Hilang? Orang Jenius Pasti Bisa Jawab dalam Waktu Kurang dari 25 Detik!

"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ucap Atnike Nova Sigiro pada Senin, 13 Februari 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Kendati demikian, Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, yang tidak memandang seorang pun berbeda di atas hukum.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," ujarnya.

Berdasarkan putusan hakim, Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan pada bawahannya sendiri. Selain itu, ia juga melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok: Selayaknya Memperoleh Hukuman Maksimal

"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ucap Atnike menambahkan.

Sementara itu, majelis hakim sebelumnya menganggap nota pembelaan (pleidoi) dari kejahatan Ferdy Sambo sebagai bantahan kosong, yakni perihal tidak adanya niatan untuk membunuh Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan. Yakni dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Arman Hanis Kecewa: kok Korban Dihukum Seperti Itu?

“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niat untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup penyembuhan, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” kata Wahyu Iman Santoso dilansir dari PMJ News.

Menurutnya, Ferdy Sambo memang berniat untuk membunuh Brigadir J. Sebab jika memang tidak, maka ia tak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada E, dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.

“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” tutur hakim ketua.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming Persib vs PSM Makassar di BRI Liga 1, Pangeran Biru Bawa Misi Pembalasan

Dengan pertimbangan lain, majelis hakim lain juga mengecualikan pleidoi, yang diajukan pengacara dan pihak penasihat hukum yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Ferdy Sambo kemudian dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Sementara istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler