BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

13 Februari 2023, 21:13 WIB
Putri Cadrawathi divonis dengan hukuman penjara 20 tahun akibat terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA – Persidangan pembacaan putusan kasus pembunuhan Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi telah dilaksanakan pada Senin, 13 Februari 2023.

Berdasarkan hasil sidang, Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana sehingga majelis hakim mem-vonis ia dengan hukuman 20 tahun penjara.

Persidangan pembacaan putusan pengadilan tersebut dilanjutkan kembali oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso usai sebelumnya memimpin persidangan Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Penantian Vonis untuk Terdakwa Selesai

Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim, karena Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang ia lakukan bersama Ferdy Sambo, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam pertimbangan sebelumnya, hakim menyatakan bahwa keterangan mengenai motif pembunuhan adalah karena Putri Candrawathi merasa sakit hati kepada Brigadir J. 

Kemudian hal itu mengakibatkan Ferdy Sambo membuat alasan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan lantaran terjadi pelecehan dan kekerasan seksual oleh Brigadir J kepada istrinya. 

Namun motif yang disampaikan oleh Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh hakim karena beberapa pertimbangan, salah satunya dalah relasi kuasa antara Putri Candrawathi yang dinilai lebih tinggi posisinya dibanding Brigadir J.

Baca Juga: Raih Pahala di Momen Isra Miraj 2023, 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan Umat Islam

Lalu terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini di antaranya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka Ricky), dan Kuat Ma’ruf. Masing-masing dari mereka, kini sedang menunggu pelaksanaan sidang pembacaan putusan.

Putusan hakim kali ini ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Umum (JPU), yang semula Putri Candrawathi dituntut dakwaan oleh JPU selama 8 tahun, kemudian menjadi 20 tahun.

Dalam putusan tersebut, Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tes IQ: Apakah Kamu Melihat 3 Perbedaan Pada Gambar Ini? Si Jenius Pasti Menyadarinya

Pertimbangan-pertimbangan yang meringankan dan memberatkan vonis bagi Putri Candrawathi disampaikan, salah satu yang memberatkan adalah kedudukannya sebagai pengurus Bhayangkari yang seharusnya menjadi teladan bagi anggota lainnya.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ujar hakim dalam persidangan dilansir dari Antara.

Maka dari itu, telah selesai proses persidangan tingkat I, bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Keduanya telah mendapatkan vonis yang lebih berat dari hakim, dengan pertimbangan dan alasan yang telah hakim sampaikan melalui amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler