Gagal Mengkoneksikan NPWP dan NIK? Ikuti Langkah Berikut

17 Januari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik. Cara mengkoneksikan NIK dan NPWP yang mulai bisa dilakukan dari sekarang, apabila gagal cukup lakukan langkah berikut. /Kabar Banten /Rizki Putri

PR TASIKMALAYA - Masyarakat Indonesia kini sudah mengkoneksikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut jika mengkoneksikan NIK dan NPWP sudah bisa dilakukan pada tahun ini.

Namun, sebagian masyarakat Indonesia pasti menemukan kendala saat mengkoneksikan NIK dan NPWP.

Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika gagal mengkoneksikan NIK dan NPWP.

Baca Juga: Lirik Lagu Bukan Manusia - Marion Jola, Berkisah Tentang Toxic Relationship

Apabila NIK dan NPWP tidak dapat terkoneksi, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.

Dilansri PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan jika gagal mengkoneksikan NIK dan NPWP.

1. Pergi ke laman www.pajak.go.id

Baca Juga: Tes IQ: Gambar Keluarga Sedang All You Can Eat Ini Memiliki Perbedaan, Kalau Cerdas Pasti Bisa Temukan!

2. Masukan nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan

3. Seteleh itu, klik ikon baris tiga yang ada di pojok kanan atas

4. Masuk ke menu profil kemudian pilih data diri

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nilai Tuntutan JPU Terhadap Ricky dan Kuat Terlalu Ringan!

5. Jika sudah, Anda bisa masukan 16 nomor NIK sesuai dengan KTP

6. Jika sudah terisi, Anda bisa cek validasi data dengan klik tombol validasi

7. Klik ubah profil

Anda bisa mengulangi proses login menggunakan NIK apabila sudah mengkoneksikannya dengan NPWP.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Perintangan Penyidikan, Kuasa Hukum Terdakwa Hendra Hadirkan Saksi Meringankan

Sementara itu, jika Anda belum mengetahui cara mengkoneksikan NIK dan NPWP, simak caranya di bawah ini.

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id

2. Lakukan Login dengan masukan nomor NIK, kata sandi dan kode keamanan

3. Jika berhasil melakukan login, informasi NIK atau NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler