Mulai Hari Ini, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

4 Oktober 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi PPKM. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia resmi diperpanjang.

Pemberlakuan PPKM tersebut dimulai pada hari ini Selasa, 4 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 mendatang.

Perpanjangan PPKM Level 1 diseluruh Indonesia tercantum dalam Inmendagri pada Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 3 Oktober 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan kewaspadaan dalam pengendalian Covid-19 dimulai pada desa hingga kota.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ternyata Cara Mengepalkan Tangan Cerminkan Kepribadian Anda yang Tersembunyi

“Kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga," kata Safrizal ZA dalam siaran persnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News Selasa, 4 Oktober 2022.

Safrizal ZA mengatakan bahwa dalam penentuan level tersebut masih berpedoman terhadap Indikator Transmisi Komunitas dan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pun turut dipertimbangkan.

Baca Juga: PPKM Level 1 Diperpanjang, Mendagri Minta Penyaluran BLT Dipercepat

Kasus pandemi Covid-19 memang sampai saat ini sudah dapat terkendali dalam beberapa bulan terakhir.

Kondisi tersebut juga terlihat dari aktivitas masyarakat yang berangsur normal.

Safrizal ZA mengaku untuk terus menjalin kerja sama terhadap seluruh pemangku kepentingan di daerah maupun pemerintah dalam menjaga kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Drakor Little Women Episode 11 Tayang Kapan? Berikut Ini Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Sub Indo

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, atau pun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," lanjutnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menyatakan bahwa seluruh daerah di Indonesia saat ini berada pada Level 1.

Pembatasan PPKM Level 1 tersebut diberlakukan pada wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 7 November 2022 mendatang.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler