PPKM Level 1 Diperpanjang, Mendagri Minta Penyaluran BLT Dipercepat

4 Oktober 2022, 09:19 WIB
PPKM Level 1 di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 7 November 2022 mendatang, penyaluran BLT diminta dipercepat. /Instagram.com @titokarnavian

PR TASIKMALAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa seluruh daerah di Indonesia saat ini berada pada level 1.

Selain itu, Kemendagri juga akan memperpanjang PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali hingga 7 November 2022 mendatang.

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang diterapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Imendagri) yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian yang diterima di Jakarta pada Selasa, 4 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Drakor Little Women Episode 11 Tayang Kapan? Berikut Ini Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Sub Indo

Perpanjangan PPKM di wilayah Indonesia bertujuan agar kondisi terus membaik.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 7 November 2022.

Secara subtansi, pemberlakuan Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Burung, Lalu Temukan Kekuatan dan Kelemahan Diri Anda, Yakin Anda Tidak akan Kaget?

Namun dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan kepada Gubernur, Bupati dan juga Walikota agar dapat segera mempercepat dalam proses penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) serta jaringan pengamanan sosial yang bersumber dari dana APBD.

KIa pun meminta pemerintah setempat untuk segera merolokasi anggaran atau rasionalisasi anggaran yang kurang prioritas.

Adapun rasionalisasi dan relokasi penganggaran dan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos)serta jaring pengamanan sosial dalam pendukung pelaksanaan PPKM Level 1 Covid-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang tertera pada Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Aspek Penting Cara Hidup Anda di Balik Gambar yang Pertama Kali Terlihat

Mendagri juga meminta Bupati Wali Kota untuk mempercepat evaluasi APBD Desa.

Kemudian pada perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai dilakukan pendataan dan penetapan KPM, pemerintah desa diminta menindaklanjutinya dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler