Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN, Polri Tanggapi Rencana ini: Sudah Tidak Ada Upaya

24 September 2022, 15:10 WIB
Polri menaanggapi rencana dari Ferdy Sambo yang sudah tidak ada upaya hingga mengajukan gugatan ke PTUN. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PR TASIKMALAYA - Polemik soal penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo belum menemui titik akhir.

Sebagaiaman diketahui Ferdy Sambo dengan resmi telah diberhentikan oleh Polri secara tidak hormat.

Pemecatan yang dilakukan Polri terhadap Ferdy Sambo, sesuai dengan putusan sidang etik, dan diperkuat dengan hasil sidang banding.

Menanggapi putusan tersebut, pihak dari Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Pose Yoga Favorit Anda? Ungkap Sifat Positif dari Kepribadian Anda

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com lewat PMJ News, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, gugatan Sambo merupakan haknya sebagai warga negara.

Akan tetapi sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat saat ini telah final dan mengikat.

“PTUN itu hak yang bersangkutan, secara substansi di Polri, keputusan dari PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dijelaskan lagi olehnya, bahwa saat ini sudah tidak ada upaya hukum di kantor kepolisian.

Baca Juga: Najwa Shihab Curhat di Medsos, Ganjar Pranowo Justru Beri Dukungan: Tancap Gas Terus Mba Nana

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, andai misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka, silahkan saja tidak masalah,” lanjutnya.

Lebih lanjut Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.

“Substansi dari kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan yang bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebagai informasi, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bebedapa waktu lalu mengungkap kejanggalan terkait kasus ini.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Mahkota, Temukan Sifat Negatif Tentang Kepribadian Anda

Dalam kasus Ferdy Sambo, Sugeng Teguh Santoso mengatakan beberapa kejanggalan di sekitar peristiwa kematian Brigadir J, salah satunya tidak ditahannya istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Menurut Sugeng, kejanggalan kasus Ferdy Sambo ini berawal dari penyidik.

Sugeng Teguh Santoso menerangkan bahwa para penyidik kasus Ferdy Sambo ini diperkirakan karena takut menghadapi mantan Kadiv Propam itu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler