14 Poin Krusial RKUHP, dari Pidana Mati hingga Penodaan Agama

28 Agustus 2022, 07:07 WIB
Berikut 14 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).* /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA - Apakah Anda mengetahui apa itu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disingkat dengan RUU KUHP?

RUU KUHP sudah melewati proses panjang hingga saat ini dalam perancangannya oleh berbagai kalangan. Tidak hanya pemerintah namun berbagai pihak penting lainnya.

Pemerintah telah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram resmi @indonesiabaik.id pada Sabtu, 27 Agustus 2022, berikut adalah penjelasan 14 poin krusial dalam RKUHP:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ceri atau Sepeda? Pilihannya Ungkap Anda Adalah Orang yang Karismatik

14 poin hasil sosialisasi RUU KUHP di bawah ini berdasarkan masukan dari unsur masyarakat, akademisi, kementerian, dan institusi penegak hukum, yakni:

1. The Living Law: Yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

2. Pidana mati: Ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden: Delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana.

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Anda Jenius dengan Memilih Salah Satu Wanita yang Bukan Seorang Ibu di Gambar Ini!

4. Tindak pidana dengan memiliki kekuatan ghaib: Delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana.

5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin: Dicabut

6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih: Masih diperlukan dalam melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian akibat benih atau tanamannya dirusak unggas/ternak milik orang lain.

7. Contemp of court: Berkaitan dengan dipublikasikannya secara langsung tidak diperkenankan misalnya, live streaming, audio visual.

Baca Juga: Tes IQ: Merasa Jenius? Coba Temukan 4 Ekor Serigala yang Ada di Hutan Belantara, Awas Terkecoh!

8. Penodaan agama: Diusulkan untuk mereformulasi dan telah disesuaikan dengan perbuatan sebagaimana diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik.

9. Penganiayaan hewan: Telah menambahkan menjadi berbunyi "yang dimaksud dengan kemampuan kodrat".

10. Aborsi: Ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan.

11. Perzinahan: Sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Seperti suami, istri, orang tua, atau anaknya.

Baca Juga: Luis Milla Jadi Debut dengan Persib Bandung, Dampingi 20 Pemain ke Parepare

12. Penggelandangan: Tetap diatur dalam draf RKUHP. Tujuannya agar dapat menjaga ketertiban umum.

13. Kohabitasi: Merupakan delik aduan. Pengadunya hanya dapat diajukan orang-orang yang terdampak seperti suami/istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).

14. Perkosaan: Ditambahkan dalam Rumusan Pasal 479 agar konsisten dengan pasal 53 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Itulah penjelasan mengenai 14 poin krusial yang ada dalam RKUHP, bagaimana pendapat Anda? Semoga bermanfaat!***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler