Eks Pengacara Bharada E Kirim Gugatan Perdata, Ada Nama Kabareskrim Jadi Tergugat

17 Agustus 2022, 16:16 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR TASIKMALAYA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut mantan pengacara Bharada E itu, isi gugatan terkait pencabutan kuasa pada 10 Agustus 2022.

Selain itu, gugatan mantan pengacara Bharada E itu ditujukan pada tiga pihak.

Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin menggugat Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, dan Kapolri dalam hal ini Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: LPSK Tolak Perlindungan untuk Bharada E

Sementara itu, pihak PN Jaksel mengatakan bahwa sidang pertama gugatan tersebut akan berlangsung pada September mendatang.

Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi pada Selasa lalu.

"Sidang pertama pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Haruno pada 16 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Terkait gugatan tersebut, PN Jaksel sudah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin.

Baca Juga: LPSK: Bharada E Ditempatkan Terpisah dengan Tersangka Lainnya

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) penggugat adalah meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa pada 10 Agustus 2022 atas nama Bharada E selaku tergugat I batal demi hukum.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat II dalam membuat surat tersebut disertai itikad jahat dan melawan hukum.

Selain itu, Deolipa juga meminta majelis hakim untuk membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum terkait dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah.

Deolipa menambahkan bahwa dia dan M Burhanuddin adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan memiliki hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.

Baca Juga: Ternyata, Bharada E Dijanjikan Uang Tutup Mulut Rp1 M oleh Ferdy Sambo

"Hari ini, kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin," kata Deolipa pada Senin lalu.

Deolipa mengungkapkan bahwa gugatan perdata tersebut diajukan pada tiga pihak yang salah satunya adalah Kabareskrim.

"Jadi, kita ajukan gugatan terhadap tiga orang, tergugat I Bharada E, tergugat II Ronny Talapessy, tergugat III Kabareskrim," lanjutnya.

Sejauh ini, Bharada E masih didampingi kuasa hukum barunya, Ronny Talapessy.

Baca Juga: Pencabutan Kuasa Bharada E Dinilai Tidak Wajar, Deolipa Yumara Ungkap Sosok 'Jenderal' yang Diduga Terlibat

Ronny Talapessy menyatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh pihak keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.

Pengacara baru itu juga mengungkapkan bahwa Bharada E merasa tidak nyaman dengan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin karena terlalu banyak 'manggung' dan mengungkapkan rahasia klien.

Ronny sendiri kabarnya akan mendatangkan psikolog untuk Bharada E agar bisa memberikan kesaksian dengan tenang di persidangan.

Kabarnya, Ronny Talapessy juga sedang mengambil keterangan tambahan terkait BAP yang sudah dibuat sebelumnya oleh Bharada E.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler