Resmi! Mensos Ad Interim Telah Cabut Izin Penyelenggaraan PUB

6 Juli 2022, 15:30 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi secara resmi mencabut izin atas penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) /Twitter/@Kemenkopmk

 

PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendi secara resmi mencabut izin atas penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sudah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Alasan Mensos melakukan pencabutan izin PUB oleh Muhadjir Effendi ini, karena diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam hal PUB ini, pihak yayasan ACT melanggar peraturan yang sudah ditentukan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS, Mensos ad interim, Muhadjir Effendi menyampaikan alasan pencabutan PUB melaui keterangan tertulis.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Lebih Dalam Tentang Diri Anda dengan Menunjukkan Anak Mana yang Seorang Wanita?

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Mensos Muhadjir Effendi.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” sambungnya, pada Rabu, 6 Juli 2022.

Pencabutan itu telah dinyatakan dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (RI).

Pada Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022, mengenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Tes Psikologi: Telinga atau Burung? Ungkap Rahasia Kepribadian Anda Sebenarnya dari yang Pertama Dilihat

Kemudian, berlandaskan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1980, mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam pasal ini, tercantum pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sementara, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan pernyataan klarifikasinya.

Ia mengatakan, bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

Baca Juga: Tes Psikologi: Objek yang Pertama Dilihat Ungkap Trauma Masa Kecil yang Paling Menakutkan 

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," tutur Ibnu Khajar.

"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjutnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Lalu, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler