PPKM Level 3 Ditetapkan di Sejumlah Wilayah, Luhut: Kalau Bagus, Minggu Depan Longgarkan

8 Februari 2022, 07:10 WIB
Menko Marivest Luhut Binsar Pandjaitan resmi menetapkan PPKM level 3 di sejumlah wilayah di Indonesia. /Instagram/@luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan sejumlah wilayah naik ke PPKM Level 3.

Luhut mengungkapkan, sejumlah penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan, lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid, serta belum vaksin.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, sejumlah wilayah naik ke PPKM Level 3 karena karakteristik Covid-19 varian Omicron berbeda dengan Delta.

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau bagus, minggu depan akan lebih longgarkan," ucap Luhut pada Senin, 7 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Siapa Pemburu Iblis yang Masih Selamat Setelah Ledakan Gyutaro Dalam Serial Anime Kimetsu no Yaiba?

Sementara itu, varian Covid-19 Omicron lebih cepat menular, namun memiliki tingkat keparahan rendah daripada Delta.

"Karena kami terus terang tidak ingin juga, kita ketakutan dan ekonomi terganggu," lanjut Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, kriteria yang memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron adalah kelompok lansia, komorbid, serta belum vaksin. 

"Presiden Jokowi tadi beri instruksi supaya UMKM, pedagang-pedagang kecil kita, tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi," lanjutnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Bunga dalam Pot dan Ungkap Seberapa Narsis Karakter Anda!

Pihaknya meminta pedagang kecil dan pelaku UMKM, segera melakukan vaksin dan taat terhadap protokol kesehatan.

"Kalau belum vaksin, Anda pergi divaksin supaya jangan jadi korban, dan keluarganya juga," lanjut Luhut.

Pemerintah mempersilakan masyarakat yang telah melakukan vaksin lengkap dan booster, untuk beraktivitas seperti biasa.

"Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan, dilakukan dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Tes Kepribadian : Pilih Simbol Penyembuhan, Jawabannya Akan Berikan Saran Tentang Situasi Saat Ini!

Menurutnya, anak kurang dari 12 tahun juga minimal harus vaksin dosis pertama, agar dapat masuk tempat hiburan seperti bioskop.

"Tempat bermain anak, dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," lanjutnya.

Industri berorientasi ekspor dan domestik, beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri, 75 persen karyawan telah vaksin lengkap, dan pakai PeduliLindungi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler